Ririn : Selasa, 15 Desember 2020 15:30
Reuters

BUKAMATA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak untuk menyelidiki China atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim Uighur.

Minoritas Muslim Uighur telah menyerukan penyelidikan kepada ICC pada bulan Juli, dengan memberikan memberikan bukti adanya pelecehan terhadap mereka.

Namun pada hari Jumat, pengadilan meminta lebih banyak bukti, seperti dilaporkan The Guardian.

Sementara itu, kantor jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan mereka tidak dapat menyelidiki masalah tersebut karena China bukan penandatangan ICC.

“Prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan ini tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan,” kata laporan Bensouda.

ICC juga mengatakan bahwa tidak ada dasar untuk melanjutkan masalah klaim bahwa Uighur dideportasi secara paksa dari Tajikistan dan Kamboja ke China.

Orang Uighur berargumen bahwa karena Tajikistan dan Kamboja adalah penandatangan ICC, sehingga ICC memiliki yurisdiksi untuk bertindak.

Sementara itu, China menyebut klaim Uighur tidak berdasar.

Banyak negara Barat, termasuk Amerika Serikat, mengatakan pemerintah China telah menggunakan kedok memerangi ekstremisme agama untuk melakukan penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya. Mereka kini menahan lebih satu juta orang di kamp-kamp Xinjiang.

Pejabat China menyebut kamp tersebut sebagai fasilitas "pelatihan kejuruan" bagi orang-orang yang terpapar "ekstremisme dan terorisme".

Para pejabat juga mengatakan kamp itu mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan orang untuk melakukan pekerjaan baru.