Redaksi
Redaksi

Kamis, 10 Desember 2020 16:09

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Jadi Tersangka Kerumunan, Ini 2 Pasal yang Dijeratkan ke Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka. Itu setelah gelar perkara, Selasa, 8 Desember 2020. Imam Besar FPI itu dijerat pasal penghasutan dan melawan petugas, terkait kerumunan pada saat pesta pernikahan putrinya.

JAKARTA, BUKAMATA - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Menurut Kombes Yusri, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan Pasal 216.

Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain terhadap Habib Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Mereka tersangka penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.

Mereka masing-masing, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Sementara itu, pihak FPI menyebut, upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq sudah diketahui dari awal.

“Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut,” kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, di Gedung DPR, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut, penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia juga memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui hal tersebut.

“Akan tetapi kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait hal tersebut. Dia belum bisa mengungkap lebih jauh terkait penetapan tersangka itu.

“Ya nanti kita masih akan diskusikan dan akan sampaikan ke media,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Habib Rizieq Shihab