Terima SK DPP, Partai Golkar Tunjuk Puang Solong Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Maros
10 Oktober 2024 18:21
Kebebasan Rizieq tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022
JAKARTA, BUKAMATAANEWS – Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengumumkan bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Deddy menyatakan bahwa masa pembimbingan terhadap Rizieq telah berakhir, setelah ia menyelesaikan masa pembimbingan kemasyarakatan sesuai dengan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga. “Masa pembimbingan berakhir pada 10 Juni 2024, dan beliau menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy dari Jakarta.
Rizieq Shihab telah menjalani pembimbingan dengan tertib di Bapas Kelas I Jakarta Pusat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. “Selama masa pembimbingan, Rizieq melaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” tambah Deddy.
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat. Kebebasan Rizieq tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. “Klien kami, Rizieq Shihab, pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Aziz.
Dengan kebebasan ini, Rizieq Shihab tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalaninya selama hampir dua tahun terakhir. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan selama masa pembebasan bersyarat tersebut,” tambah Aziz.
Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanannya menjadi dua tahun. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Kini, dengan kebebasan murni yang diterimanya, Rizieq Shihab dapat kembali menjalani kehidupan tanpa pembatasan hukum yang berlaku selama masa pembimbingan.
10 Oktober 2024 18:21
10 Oktober 2024 16:15
10 Oktober 2024 16:08
10 Oktober 2024 16:02
10 Oktober 2024 15:04
10 Oktober 2024 14:19
10 Oktober 2024 11:26
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28