Redaksi : Jumat, 04 Desember 2020 13:44
Firman saat dibekuk tim Resmob Polres Pinrang.

PINRANG, BUKAMATA - Firman (30), ditangkap di Pinrang, Sulsel. Pria asal Dusun III, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu, dilaporkan temannya. Dia membawa lari uang korban sebesar Rp30,2 juta. Juga sebuah sepeda motor.

Pelaku lalu ditangkap saat berada di wilayah Pinrang. Sepeda motor korban sudah dijual di Kendari. Sedangkan di bawah sadel motor pelaku, cuma didapat uang sebesar Rp177 ribu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Jumat (4/12/2020) mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Lalu, dia membawa kabur bersama uang Rp30,2 juta milik korban.

Di depan petugas, pelaku mengaku menghabiskan seluruh uang hasil curiannya itu untuk judi online. Termasuk uang penjualan sepeda motor milik korban.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pinrang, guna pengusutan lebih lanjut.

Penulis: Hana