Redaksi
Redaksi

Selasa, 01 Desember 2020 18:47

Firdaus Dewilmar menyerahkan buku kepada Anggota Komisi III DPR RI.
Firdaus Dewilmar menyerahkan buku kepada Anggota Komisi III DPR RI.

Jelang Pembahasan RUU Kejaksaan, Kajati Sulsel Serahkan Buku Catatan kepada Ketua Komisi III

Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar, menemui Komisi III DPR RI, menyerahkan masukan dari FGD soal undang-undang kejaksaan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin kemarin dikabarkan telah menemui Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery dan menyerahkan sebuah buku catatan penting yang diketahui berkaitan dengan Revisi Undang-undang Kejaksaan.

Sekira pada pukul 13.00 WIB, Firdaus yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Yudi Indra Gunawan tiba di Gedung DPR RI. Ia kemudian menyambangi ruang Komisi III dan bertemu dengan Herman Hery serta salah satu Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Di saat itu, Firdaus menyerahkan buku catatan tersebut pada Ketua Komisi Herman Heri dan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Saat dikonfirmasi Firdaus Dewilmar mengatakan, pertemuannya dengan Ketua Komisi III, Herman Hery serta Pangeran Khairul Saleh tidak lain dalam rangka silaturahmi saja.

"Hanya silaturahmi, tidak ada salahnya kalau kami bersilaturahmi," tukasnya, Selasa (1/12).

Kendati demikian ditanyai terkait buku catatan tersebut, Firdaus yang juga merupakan Penasehat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) itu tak bisa berkilah. Ia mengakui, buku catatan memang sempat diberikannya pada Ketua Komisi, Herman Hery dan Wakil Ketua, Pangeran Khairul Saleh.

Kendati begitu dia mengaku, buku tersebut hanyalah catatan-catatan hasil Forum Group Discussion mengenai penguatan Institusi Kejaksaan yang sebelumnya digelar oleh Persatuan Jaksa Indonesia, bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin serta para guru besar Ilmu Hukum.

"Buku catatan hasil FGD, memang itu berkaitan dengan RUU Kejaksaan yang saat ini sudah masuk Prolegnas. Kita serahkan buku itu sebagai masukan pada Komisi III yang kita tahu membidangi masalah hukum, jadi bukan apa-apa. Itu hanya masukan saja," ungkapnya.

Diketahui PJI serta Pusat kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin Makassar belakangan ini memang gencar mewacanakan penguatan institusi Kejaksaan melalui Revisi Undang-undang Kejaksaan yang telah masuk Prolegnas prioritas.

Sejumlah pakar hukum bahkan telah memberikan sejumlah masukan dan memberikan catatan-catatan khusus pada pasal-pasal yang patut direvisi. Baik frasa, diksi bahkan kalimat dalam Undang-undang Kejaksaan.

Penulis : Chaidir
#Kajati Sulsel

Berita Populer