BARRU, BUKAMATA - Selasa, 24 November 2020. Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Mereka menolak keputusan KPU Kabupaten Barru, terkait penetapan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska Mappe yang dinilai cacat prosedur.
Jenderal Lapangan Aksi, Aswin mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap proses Pilkada di Kabupaten Barru. Diduga ini berkaitan dengan UU No 10 Tahun 2016 pasal 177A ayat 1 tentang pemalsuan data.
"Terkait indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dalam proses pilkada di Kabupaten Barru, agar segera didiskualifikasi. Sebab telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Aswin.
Baca Juga :
Aksi berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Akhirnya, massa ditemui oleh salah satu komisioner KPU Propinsi Sulsel, Misna Attas. Misna menyatakan, tidak ada masalah dalam proses pendaftaran calon bupati di Kabupaten Barru. Semua kata dia, telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai SK pemberhentian sebagai anggota Polri untuk calon wakil bupati nomor urut 2 kata Misna, berkasnya bisa menyusul 30 hari sebelum hari H, dan bisa melakukan pendaftaran dengan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Sebelum massa membubarkan diri, Aswin selaku Jenderal Lapangan menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Propinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum telah melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Laporan itu dimasukkan ke DKPP di Jakarta pada Senin, 16 November 2020 lalu, oleh Ahmad Marsuki, SH., MH., Kuasa Hukum Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Pelaporan terhadap KPU Kabupaten Barru ke DKPP kata Hermawan Rahim SH, kuasa hukum Malkan-Salahuddin lainnya, didasari lantaran tidak adanya alasan yang jelas, terkait dengan pleno penetapan KPU pada 23 September 2020, yang dituangkan dalam berita acara no. 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 dan ditetapkan dalam surat keputusan no. 124/PL.02.3-KPT/KPU-Kab/IX/2020, tentang pasangan calon bupati dan waki bupati Barru periode tahun 2020-2025 dengan 3 pasangan calon.
Padahal kata dia, diketahui bahwa pasangan calon wakil bupati Aska Mappe, adalah polisi aktif di saat mendaftarkan diri sebagai calon pengganti. Sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 1 & 5 diwajibkan menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota kepolisian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Bahwa pada 9 November 2020 pukul 00.00 Wita, calon wakil bupati Aska Mappe, tidak mampu memenuhi syarat calon berupa lampiran keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Polri. Berdasarkan pada Pasal 69 ayat 5 PKPU no. 3 tahun 2017, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU kabupaten Barru, tidak melakukan tindakan berupa pleno yang dituangkan dalam berita acara serta surat keputusan. Justru menyatakan Aska Mappe memenuhi syarat dan hanya disampaikan secara lisan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru, saat dikonfirmasi oleh tim hukum paslon no. 3 pada Kamis, 12 November 2020 di kantor KPU Kabupaten Barru," terang Hermawan.
Perbuatan dan tindakan KPU Barru itu lanjut Hermawan, tidak tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1,2,3 dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sehingga paslon nomor urut 3 kata Hermawan, merasa dirugikan dan keberatan karena kehilangan hak konstitusionalnya.
Karenanya, pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, memboikot debat kandidat Barru tahap kedua tadi malam. Bukan cuma Malkan-Salahuddin, paslon nomor urut 1, Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim juga melakukan hal serupa. Debat kandidat Pilkada Barru tadi malam di Hotel Four Points by Sheraton, hanya diikuti satu paslon, Suardi Saleh-Aska Mappe.