Langgar Protokol Kesehatan Gugus Covid-19 Parepare Tindak 718 Pelanggar
Gugus Tugas Covid-19 Kota Parepare menggelar operasi yustisi. Hasilnya, ada 718 pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak.
PAREPARE, BUKAMATA - Tim Gugus tugas Penegakan Peraturan Wali Kota Parepare (Perwali) Nomor 31, tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan, Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kota Parepare, telah menindak ratusan pelanggar dalam beberapa pekan.

Hal tersebut diungkap Ketua Tim Pengamanan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare, Muhammad Anzhar, Selasa, 23 November 2020.
"Mereka yang melanggar itu, tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Kita juga telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Ada yang didenda dan ada yang disegel karena tidak patuh," ungkapnya Selasa 24 November 2020.
Ansar menyebutkan, untuk razia yang dilakukan dalam beberapa pekan terkahir, pihaknya mendapati sedikitnya 718 pelanggar yang dikenakan Sanksi Administrasi dengan denda Rp50.000. Sementara pelanggar yang tak bisa bayar denda, dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan Kota selama 3 jam. Itu ada 410 orang. Lalu, 55 tempat usaha disanksi denda Rp500.000 dan satu pelaku usaha dikenakan sanksi penyegelan.
"Kita tak segan untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar Perwali 31 tahun 2020," tambahnya.
Operasi yustisi yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, saat ini masih berlangsung.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
Berita Populer
19 Juni 2026 11:42
19 Juni 2026 10:43
19 Juni 2026 11:03
19 Juni 2026 12:09
19 Juni 2026 10:53
