Redaksi
Redaksi

Selasa, 24 November 2020 12:22

Tim Gugus Tugas Covid-19 Parepare, menggelar operasi yustisi. (Foto: Zul Kifli).
Tim Gugus Tugas Covid-19 Parepare, menggelar operasi yustisi. (Foto: Zul Kifli).

Langgar Protokol Kesehatan Gugus Covid-19 Parepare Tindak 718 Pelanggar

Gugus Tugas Covid-19 Kota Parepare menggelar operasi yustisi. Hasilnya, ada 718 pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak.

PAREPARE, BUKAMATA - Tim Gugus tugas Penegakan Peraturan Wali Kota Parepare (Perwali) Nomor 31, tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan, Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kota Parepare, telah menindak ratusan pelanggar dalam beberapa pekan.

Hal tersebut diungkap Ketua Tim Pengamanan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare, Muhammad Anzhar, Selasa, 23 November 2020.

"Mereka yang melanggar itu, tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Kita juga telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Ada yang didenda dan ada yang disegel karena tidak patuh," ungkapnya Selasa 24 November 2020.

Ansar menyebutkan, untuk razia yang dilakukan dalam beberapa pekan terkahir, pihaknya mendapati sedikitnya 718 pelanggar yang dikenakan Sanksi Administrasi dengan denda Rp50.000. Sementara pelanggar yang tak bisa bayar denda, dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan Kota selama 3 jam. Itu ada 410 orang. Lalu, 55 tempat usaha disanksi denda Rp500.000 dan satu pelaku usaha dikenakan sanksi penyegelan.

"Kita tak segan untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar Perwali 31 tahun 2020," tambahnya.

Operasi yustisi yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, saat ini masih berlangsung.

Penulis : Kifli
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Operasi Yustisi Aman Nusa Polri #Covid-19 di Parepare

Berita Populer