JAKARTA, BUKAMATA - Lima tersangka penikaman terhadap Muharram Jaya alias Mus Jaya (48), dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 November 2020. Mereka adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (39). Dua lainnya masih buron. Keduanya adalah, AR alias R (25) dan JH (40).
Kelima pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Kamis, 12 November 2020, di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kanit 2 Resmob Kompol Resa F Marasabessy, serta Kanit 5 Resmob AKP Rulian Syauri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, motifnya tersangka dendam karena korban melecehkan salah satu pasangan calon yang didukung pelaku.
Baca Juga :
"Kenapa kok tiba-tiba orang Makassar datang ke sini terus ditusuk? Jadi rekan-rekan media, kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan di Makassar sana. Korban awalnya merekam video yang dianggap video itu melecehkan kepada seseorang dan dampak video itu timbulkan kemarahan ke yang lain," ujar Kombes Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) kemarin.
Menurut Kombes Tubagus, pihaknya tidak ada urusan dengan Pilkada. Mereka hanya memproses pidana penikaman. Dia pun membeberkan kronologinya.
Otaknya adalah tersangka MNM (50). Dia kata Kombes Tubagus, adalah warga asal Makassar. Perannya sebagai pemberi perintah. Yang menjalankan orang-orang di Jakarta.
"Yang punya ide (penusukan) yang dari Makassar, pelaksananya dari orang Jakarta, tinggal di Jakarta. Seperti yang saya sampaikan yang terkait dengan Pilkada-nya hanya satu orang Makassar (tersangka MNM)," ungkap Tubagus.
Kronologinya pun dibeber berdasarkan rekonstruksi kasus di Polda Metro Jaya kemarin.
Dimulai dari tersangka MNM yang tiba di Jakarta pada Kamis (5/11/2020) dari Makassar. Dia lalu mengirimkan video penghinaan yang dilakukan korban ke tersangka F yang merupakan eksekutor.
"Kalau anak-anak punya kesempatan, hantam orang ini (korban)," demikian bunyi pesan MNM sebagaimana diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Oleh F, pesan tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup WhatsApp, yang berisi para pelaku lainnya. Lalu tersangka AP mengirimkan pesan di grup tersebut untuk berkumpul di daerah Pesing, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pertemuan tersebut kemudian dihadiri tersangka MNM dan 6 pelaku lainnya. Saat itu, tersangka MNM kemudian memerintahkan pelaku lainnya menusuk korban.
Dalam pertemuan itu, tersangka MNM kembali memperlihatkan video penghinaan yang dilakukan korban. "Kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalau dia arogan tusuk saja," terangnya.
Pada Jumat (7/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka F sebagai eksekutor telah bersiap di lokasi untuk menikam korban. Di belakangnya ada JH naik sepeda motor putih. Saat F berjalan, JH lalu mendekati F dan melambatkan sepeda motornya sembari membisikkan sesuatu. Setelah itu, JH melajukan sepeda motornya agak ke depan.
Sedangkan F, lantas mencabut senjata tajam, menusukkan ke pinggang kiri Mus, kemudian lari ke JH yang sudah menunggu di depan. Keduanya kemudian tancap gas ke arah Slipi.
"Pada sekitar pukul 18.40 WIB, tersangka MNM bertemu dengan tersebut S dan mengatakan 'Antok sudah tikam orang'," ucap Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, para tersangka terungkap setelah tim melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kombes Yusri Yunus lalu membeber peran masing-masing tersangka. Tersangka MNM kata Kombes Yusri, berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi penusukan. Lalu tersangka S berperan mengarahkan dan menyampaikan situasi lokasi kepada eksekutor.
Sedangkan tersangka AP, S, hingga AR berperan dalam memantau situasi di lapangan sebelum dilakukannya tindakan penusukan pada Sabtu (7/11/2020) pukul 18.40 WIB.
"Satu tersangka lainnya inisial JH, masih DPO bertindak sebagai joki," imbuh Yusri.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 340KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penikaman itu terjadi Sabtu (7/11) malam. Saat itu, korban sedang berkumpul di Halte Menara Kompas, sembari menunggu debat kandidat selesai di studio Kompas TV. Usai ditikam, korban Mus dilarikan ke RS Siloam, Kebon Jeruk.