Bupati Pinrang Lepas Bantuan Pangan untuk Alokasi Oktober - November 2025
19 November 2025 12:06
Dua ASN yang terlibat video mesum di Jember, terancam dipecat sebagai ASN.
JEMBER, BUKAMATA - Inspektorat Pemkab Jember saat ini tengah memeriksa kasus video mesum. Pemerannya diduga oknum bidan dan Kepala Puskesmas Curaha Nongko, Jember. Jika terbukti, kedua oknum tersebut bisa dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Itu diungkap Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Joko Santoso, Jumat (13/11/2020). Menurut Joko, laporan yang mereka terima masih sebatas lisan. Saat ini, sementara diperiksa Dinas Kesehatan Pemkab Jember.
"Kami hanya tahu adanya kasus tersebut dan viral videonya, tapi videonya sendiri saya belum tahu. Jadi masih proses pemeriksaan. Hari ini prosesnya," katanya.
Soal sanksi hukum, Joko menyebut, jika terbukti sanksi kedua ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53.
"Itu ada hirarkinya pemeriksaan, dan jika terbukti hukuman disiplin berat, nanti kami yang menentukan di inspektorat," tegasnya.
Dalam aturan PP Nomor 53 itu disebutkan, bahwa tentang disiplin pegawai ada beberapa poin kadar hukumannya.
"Bisa jadi pemecatan dan kita lihat hasil pemeriksaan, tapi ada beberapa poin, yakni jika ringan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun, jika sedang pemberhentian dari jabatan fungsional, dan jika berat pemberhentian apakah tidak hormat atau dengan hormat," jelasnya.
"Untuk pemeriksaan paling sehari, tapi saat ini masih belum. Kami hanya menerima laporan lisan tapi belum secara resmi," sambungnya.
Saat ini kata Joko, Kepala Puskesmas sudah dicopot dan ditarik ke dinas kesehatan. Sedangkan oknum bidan, dipindahtugaskan ke puskesmas lain./
19 November 2025 12:06
18 November 2025 22:37
19 November 2025 09:37
19 November 2025 09:33
19 November 2025 12:06