Redaksi
Redaksi

Senin, 09 November 2020 13:07

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar.
Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar.

Lanjutan Kasus Korupsi Pasar Rakyat, Bupati Jeneponto Dipanggil ke Pengadilan Tipikor

Bupati Jeneponto, akan dipanggil bersaksi di Pengadilan Tipikor, terkait kasus dugaan korupsi Pasar Pokokbulo dan pekerjaan Pembangunan Pasar Paitana di Kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2017.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Bupati Jeneponto rencananya akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus korupsi dua pasar rakyat.

Ia rencananya, akan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan keterangan dan memberikan kesaksian berkaitan dengan pembangunan dua pasar rakyat, yakni Pasar Pokokbulo dan pekerjaan Pembangunan Pasar Paitana di Kabupaten Jeneponto Tahun anggaran 2017.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi perihal pemanggilan itu membenarkan.

"Benar informasi dari JPU, beliau (Bupati Jeneponto), akan bersaksi Kamis pekan ini di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.

Dalam perkara ini diketahui nilai proyek berkisar Rp3,7 miliar bersumber dari DAK Tahun 2017.

Polda Sulsel sendiri dalam menangani perkara ini, telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing, SA dan RS selaku pengawas perencana, serta MT dan HR selaku pelaksana proyek.

Dalam kasus ini, Negara diketahui mengalami Kerugian Rp97 juta sesuai hasil audit BPKP Sulsel, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-090/PW21/5/2020 Tanggal 03 Maret 2020.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Korupsi pasar di Jeneponto #Kasus Korupsi