
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp4,95 M
Keempat tersangka diduga mendapatkan anggaran Rp4,95 miliar untuk operasional rumah dinas meski tidak pernah ditempati.
BANTAENG, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan empat orang pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024. Sebelumnya keempat pimpinan DPRD Bantaeng ini menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Kejari Bantaeng.

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan telah menetapkan Ketua, dua Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Bantaeng sebagai tersangka. Identitas empat tersangka yakni H (43), I (52), MR (41), dan JK (52).
"Pada Selasa (16/7/2024), Kejari Bantaeng telah menetapkan tersangka terhadap empat orang dalam perkara pidana dugaan korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2024," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).
Abdi mengaku H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai sekarang.
"Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024," tuturnya.
Abdi menegaskan penetapan tersangka keempat pimpinan DPRD Bantaeng berdasarkan sejumlah bukti baik keterangan saksi, surat dan petunjuk. Ia mengungkapkan perkara ini bermula pada bulan September 2019-2024.
"Saat itu Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD," ungkapnya.
Abdi menjelaskan, tersangka JK selaku pejabat pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima ketiga tersangka lainnya yang menjabat. Anggaran tersebut pun dicairkan setiap bulannya secara tunai sejak 2019-2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi," kata Satria.
Abdi mengungkapkan tiga pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng selama lima tahun menerima Rp4,95 miliar. Abdi menambahkan kini keempat pimpinan DPRD Bantaeng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Bantaeng.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.
Abdi mengungkapkan terhadap keempat tersangka, dijerat pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(*)
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 12:51