Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang pria dibekuk Resmob Polda Sulsel. Itu terkait pencurian emas batangan 21 Januari 2019 lalu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sudah hampir dua tahun, Radit merasa aman. Mengira aksi pencurian perhiasan emas dan emas batangan yang dilakukan 21 Januari 2019 silam tak lagi diotak-atik polisi.
Dia pun berani pulang ke rumahnya, di Jalan Laiya, Kota Makassar. Namun, Rabu, 28 Oktober 2020, pukul 22.30 Wita, Resmob Polda Sulsel mengepung rumahnya. Dia tak berkutik dan langsung diborgol.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan penangkapan pelaku.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Turman.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pada 21 Januari 2019, dia masuk ke sebuah rumah di Jl. Pajjenekang No. 8 Kel. Bontoala Parang Kota Makassar.
Di dalam rumah itu, dia membobol brankas. Isinya, cincin emas mutiara, kalung emas liontin, 3 set kalung emas, juga 15 emas batangan 2 kg.
Pelaku kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, sudah diserahkan ke Polsek Bontoala, untuk pengembangan lebih lanjut.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 14:50