Tak Ingin Lorong Wisata Hilang, Warga Labuang Baji Satu Gerakan Dukung INIMI
10 Oktober 2024 00:38
Polisi menangkap pelaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim pada Minggu (17/8/204).
PANGKEP, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pangkep mengungkapkan fakta kasus mayat wanita dalam koper usai menangkap pelaku inisial AND (37) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur. Polisi menyebut pelaku memasukkan korban bernama Ramlah ke dalam koper masih dalam kondisi hidup.
Kasatreskrim Polres Pangkep Ajun Komisaris Prawira Wardany mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku memasukkan korban ke dalam koper. Meski demikian, berdasarkan keterangan sementara pelaku, korban dimasukkan ke dalam koper masih dalam kondisi bernyawa.
"Jadi keterangann sementara, kami belum dalami baik-baik, memang kondisi korban dimasukkan di dalam koper masih bernyawa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Prawira mengungkapkan saat memasukkan korban ke dalam koper berwarna merah, pelaku masih merasakan gerakan. Hal itulah yang sempat membuat pelaku panik.
"Jadi pada saat dimasukkan di dalam koper korban masih ada gerakan. Namun karena pelaku panik, awalnya dia mau buang korban di sawah dekat TKP, namun tidak kuat membawa akhirnya korban di tinggal di gudang di dekat rumah korban," bebernya.
Prawira menambahkan pelaku kabur ke Kalimantan Timur menggunakan KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Makassar. Prawira menyebut pelaku kabur ke Balikppan, karena 20 tahun pernah tinggal di sana.
"Sebelumnya pelaku 20 tahun lalu pernah ke Balikpapan," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi mengatakan AND merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Andi Rian mengungkapkan selain mencuri barang berharga, pelaku ternyata juga memperkosa korban yang sedang tertidur.
"Modusnya pelaku yang dalam kodisi mabuk masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan. Kemudian pelaku membunuh korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (19/8)
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyebut motif pelaku karena alasan ekonomi dan nafsu. Andi Rian menjelaskan kronologi berawal saat pelaku habis pesta minuman keras di salah satu kafe.
"Pelaku pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (10/8), pulang usai pesta miras. Dalam kondisi mabuk pelaku ternyata masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela," bebernya.
Andi Rian mengungkapkan saat itu kondisi jendela samping rumah korban tidak dalam kondisi terkunci. Pelaku pun masuk dan langsung mengambil uang serta handphone korban.
"Pelaku mengambil uang dan handphone korban yang disimpan dalam tas milik korban. Usai mengambil uang dan handphone, pelaku melihat koban dalam kondisi tertidur," tuturnya.
Saat itu, pelaku mendekati korban bermaksud menyetubuhinnya. Saat mendekat, korban tersadar dan langsung meronta.
"Saat itu pelaku mencekik dan menindih korban dengan menggunakan bantal. Saat itulah pelaku memperkosa korban hingga pingsan," ungkapnya.
Saat hendak kabur, pelaku melihat korban kembali siuman. Saat itu, pelaku memeluk dan memukul wajah korban hingga kembali tak sadarkan diri.
"Saat itu, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil koper berwarna merah. Pelaku selanjutnya memasukkan tubuh korban ke dalam koper," bebernya.
Andi Rian mengaku pelaku sempat ingin membuat koper yang berisi jasad korban ke area persawahan. Namun, karena kondisi koper berat, sehingga pelaku hanya membuang di lorong sebelah rumah kontrakan korban.
"Setelah itu pelaku kabur dengan membawa uang sebesar Rp1 juta, handphone, dan motor ke Makassar. Tetapi saat di Kabupaten Maros, motor yang dicuri pelaku rusak dan membawanya ke bengkel milik temannya," sebutnya.
Karena membutuhkan uang, akhirnya motor milik korban yang dibawa pelaku dijual seharga Rp1,3 juta. Setelah menjual motor tersebut, pelaku langsung ke Pelabuhan Makassar membeli tiket kapal rute Makassar-Balikpapan.
"Saat tiba di Kalimatan Timur, pelaku langsung ke Penajam Paser Utara. Di sana anggota Resmob menangkap pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," ucapnya.(*)
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
09 Oktober 2024 23:20
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28