Redaksi
Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2020 09:51

EH, tersangka penggelapan uang nasabah.
EH, tersangka penggelapan uang nasabah.

Begini Modus Karyawati Asuransi Gelapkan Uang Istri Mantan Bupati Bone

Seorang karyawati asuransi dilaporkan nasabahnya karena dugaan penggelapan. Pelapornya istri mantan Bupati Bone dua periode.

BONE, BUKAMATA - Seorang karyawati perusahaan asuransi dibekuk. EH inisialnya. Wanita berusia 32 tahun itu, dilaporkan nasabahnya, Hj Andi Warnawati, yang juga istri mantan Bupati Bone dua periode, Andi Idris Galigo. Diduga menggelapkan uang Rp4 miliar milik korban.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf membeberkan, kasus ini bermula saat Eka bertemu dengan korbannya Hj Andi Warnawati pada 2013.

Saat itu, Andi Warnawati masih menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Bone untuk periode keduanya. Kata AKP Ardy, dikenalkan oleh besannya.

EH lalu sering ikut acara kumpul-kumpul bersama Andi Warnawati. Kepada korban, EH mengaku sebagai manajer bank. Padahal saat itu, EH cuma marketing perusahaan asuransi.

Korban kemudian percaya kepada EH, untuk menyetorkan tabungannya di bank. Sehingga mulai dari tahun 2013 hingga 2019, EH kerap datang ke rumah korban untuk mengambil uang.

Dalam hitungan korban, sejak 2013 sampai 2019 total tabungannya sekitar Rp4 miliar. Namun, alangkah kagetnya korban saat menemui uang di tabungannya hanya Rp100 juta.

Korban baru menyadari uang yang diberikannya kepada EH tidak berada di tabungan, yang jika ditotal dari tahun 2013 hingga tahun 2019 uang itu berjumlah Rp 4 miliar.

Pada saat itu Andi Warnawati sempat berkomunikasi dengan Kepala Bank Muamalat.

"Pak Erwin, uang saya itu sudah hampir Rp4 M, bagaimana, ada tidak hadiah bisa saya dapat?" tanya Andi Warna seperti ditirukan AKP Ardy.

Lalu Pak Erwin mengecek. Ternyata, jumlahnya tidak Rp4 miliar. Hanya Rp100 juta.

Korban kaget mendengar uangnya cuma Rp100 juta. Akhirnya dia hubungi tersangka EH.

Korban kemudian melapor ke polisi atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan EH. Setelah diusut, ternyata uang itu digunakan EH untuk berfoya-foya.

"Uang yang digelapkan oleh tersangka EH digunakan untuk kebutuhan peribadi dan berfoya-foya," tambah AKP Ardy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#kasus penggelapan #Bone