Ulfa : Rabu, 21 Oktober 2020 16:36
Ilustrasi.

PINRANG, BUKAMATA - Muraifin (23)dan Mutmainna (26), pasangan suami istri asal Kempung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diamankan polisi.

Keduanya diamankan Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang pada Selasa (20/10/2020) kemarin, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku bekerjsama melakukan pencurian uang sebesar Rp 10 juta milik korban yang tidak lain merupakan kakek dari pelaku Mutmainna,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, Rabu (21/10/2020).

Dharma menjelasakan, Muraarifin masuk ke dalam rumah dengan mencongkel gembok pintu rumah saat sang kakek sedang berada di masjid melaksanakan salat Magrib.

“Saat si kakek berangkat ke masjid, saat itulah pelaku beraksi merusak gembok lalummasuk dan melakukan aksinya,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dharma, aksi Murairifin tersebut dilakukan atas suruhan sang istri yang merupakan kakeknya.

“Mutmainna juga sudah mengakui jika dirinyalah yang menyuruh suaminya melakukan aksi poencurian di rumah kakeknya,” tutupnya.

Penulis: Hana