PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 20 Oktober 2020. Petang itu, azan magrib berkumandang di masjid Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattirobulu, Pinrang.
Mutmainna (26), melihat kakeknya berangkat ke masjid. Dia lalu menggamit suaminya, Muraifin (23). Mereka lalu bergerak menuju rumah sang kakek.
Pasangan suami istri itu lalu mencongkel gembok pintu rumah, lalu masuk dan mengambil uang Rp10 juta milik sang kakek.
"Kedua pelaku bekerja sama melakukan pencurian uang sebesar Rp10 juta milik seorang korban yang tidak lain merupakan kakek dari pelaku
Mutmainna," beber Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, Rabu (21/10/2020).
Keduanya kata AKP Dharma, lalu dibekuk Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang.
Dari hasil penyelidikan sementara, AKP Dharma bilang, tersangka Muraifin melakukan pencurian itu atas suruhan sang istri yang merupakan cucu korban.
"Mutmainna juga sudah mengakui, jika dirinyalah yang menyuruh suaminya melakukan aksi pencurian di rumah kakeknya," terang AKP Dharma.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone