Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Seorang ibu rumah tangga asal Maros, dibekuk Resmob Polda Sulsel. Itu setelah dia diduga menjadi pelaku hipnotis terhadap seorang wanita di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sabtu, 17 Oktober 2020 dini hari. Sekitar pukul 01.00 Wita. NU (49) tak berkutik. Ibu rumah tangga asal Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Sulsel itu pasrah digelandang petugas dari Resmob Polda Sulsel.
NU memang sudah lama diincar petugas. Itu berdasarkan Laporan polisi yang masuk bernomor: Laporan Aduan/1300/XII/2019/SPKT/Restabes Makassar/Sek Tamalanrea, 6 Desember 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, pelaku diduga sedang berada di Jl Poros Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Lalu, anggota bergerak ke sana. Benar saja, pelaku ada di sana. Dia pun dibekuk lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut. Bersama pelaku, turut diamankan HP warna hitam, HP warna biru, KTP dan kartu-kartu lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil interogasi NU mengakui perbuatannya.
Hari itu dia di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dia mendekati korban yang sedang berdiri di pinggir jalan. Dia lalu menghipnotis dengan mengajak korban berbicara. Hipnotisnya sukses dan uang serta perhiasan korban berhasil berpindah ke tangannya.
Tersangka dan barang bukti, akan diserahkan Resmob Polda Sulsel ke Polsek Tamalanrea, sebagai lokus delicti kejahatan hipnotis itu.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33