MAKASSAR, BUKAMATA - Didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tak menyurutkan perjuangan Calon Bupati Banggai petahana, Herwin Yatim-Mustar Labolo dalam mencari keadilan. Hasilnya berbuah manis. Beberapa waktu lalu, gugatannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Oyo Sunaryo dan diampingi oleh Bambang Priyambodo dan Fari Rustandi mengabulkan gugatan Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo, Senin (19/10/2020).
Herwin Yatim mengatakan, inilah bukti jika dirinya sebagai pencari Keadilan telah dikabulkan oleh Majlis hakim. "Kami sebagai orang mengejar keadilan, saat ini kami telah mendapatkannya dan ini adalah hak kami," katanya.
Baca Juga :
Ini kata Herwin, adalah kemenangan awal pertarungan dan dia akan bisa menjadi pemenang pada 9 Desember mendatang. "Ini adalah kemenangan awal kami, insyaallah kami juga akan menjadi pemenang bersama rakyat," ujarnya.
Diketahui, dia ketinggalan sekitar tiga pekan masa kampanye. Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo. Herwin menyebutkan tidak ada kata terlambat melakukan sosialisasi, karena upaya hukum ini juga bagian dari perjuangan mencari kemenangan. "Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya," tutupnya.
Sementara kuasa hukum KPU, Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh mengatakan saat ini pikir-pikir untuk melakukan kasasi. "Kita tidak bisa mengambil sikap saat ini, kita menunggu kesepakatan KPU apa kita diperintahkan untuk kasasi kita akan kasasi," singkatnya.