Redaksi
Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 15:17

Bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. (IST)
Bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. (IST)

KPU Palopo Diskualifikasi Paslon Usungan Gerindra dan Demokrat

KPU Palopo tak menjelaskan secara jelas penyebab bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal-Ome didiskualifikasi.

PALOPO, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan empat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Dari empat bakal paslon, satu dianggap tidak memenuhi syarat atau didiskualifikasi.

Berdasarkan pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024, bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat. Belum diketahui apa penyebab, paslon yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB ini. Sedangkan tiga pasangan lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

Tiga bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir, dan Farid Kasim - Nurhaenih.

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara nomor 298/PL.02.2-BA/7373/2024, 299/PL.02.2 BA/7373/2024, 300/PL.02.2-BA/7373/2024, dan 301/PL.02.2-BA/7373/2024, tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Tahun 2024, jumlah bakal pasangan calon walikota dan wakil wali kota Palopo 2024 adalah sebanyak empat bakal pasangan calon.

“Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon dan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 atas nama Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Putri Dakka dan Haidir Basir dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Farid Kasim dan Nurhaenih dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Irwandi dalam pengumuman tersebut, Sabtu (14/9/2024).

Lanjut Irwandi, pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang berlangsung mulai 15 September sampai dengan 18 September 2024.

“Tata cara penyampaian tanggapan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo Tahun 2024 melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id, secara luring ke Kantor KPU Kota Palopo,” ucap Irwandi. (*)

#Pilwalkot Palopo #KPU Palopo #Trisal-Ome #Trisal Tahir #Akhmad Syarifuddin #Diskualifikasi