Ulfa
Ulfa

Senin, 19 Oktober 2020 17:18

Gugatan Dikabulkan PTTUN, Herwin-Mustar Ancam Laporkan Komisioner KPU Banggai ke DKPP

Gugatan Dikabulkan PTTUN, Herwin-Mustar Ancam Laporkan Komisioner KPU Banggai ke DKPP

Pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo berencana akan mengadukan para Komisioner KPU Kabupaten Banggai ke DKPP.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pasangan calon Bupati Petahana Banggai Sulteng, Herwin Yatim-Mustar Labolo akan melakukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar mengabulkan gugatannya.

Herwin Yatim mengatakan, saat ini akan melakukan komunikasi dengan seluruh partai pengusung mulai PDIP, PKS dan Perindo.

Jika ketiga partai ini sepakat, kata dia, pihaknya akan mengadukan para Komisioner KPU Kabupaten Banggai ke DKPP.

"Sementara kami menunggu petunjuk dari partai pengusung. Kalau partai perintahkan kita pasti akan bawa (ke DKPP)," kata Herwin Yatim.

Diketahui, Herwin Yatim-Mustar Labolo telah didiskualifikasi oleh KPU Banggai  setelah ditetapkan pada 23 September lalu, dengan dugaan melakukan mutasi pejabat eselon III.a. Namun tidak sempat melakukan pelantikan.

Dimana surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 dan dibatalkan pada 23 April 2020.

#Pilkada Banggai #Pilkada Serentak 2020