Redaksi
Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 11:39

Kombes Ibrahim Tompo
Kombes Ibrahim Tompo

Begini Klarifikasi Polisi Soal Penangkapan Dosen UMI Makassar saat Demo

Penganiayaan terhadap dosen UMI berinisial AM (27) diklarifikasi Polda. Menurut Polda Sulsel, penanganan dan penangkapan pendemo sudah sesuai prosedur.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Seorang dosen Fakultas Hukum UMI turut ditangkap saat ricuh unjuk rasa Omnibus Law, Kamis, 8 Oktober 2020. Dosen berinisial AM (27), terjebak di tengah kerumunan pengunjuk rasa, saat petugas menembakkan gas air mata.

Saat penyisiran, dia ikut terjaring dan dibawa petugas. AM mengaku dianiaya petugas saat penangkapan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, aparat telah bertindak sesuai prosedur yang tepat dalam penangkapan. Itu untuk mengendalikan massa pedemo kala itu.

"Situasi saat itu ada unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari. Sehingga, prosedur pengamanan yang dilakukan adalah pembubaran massa," kata Ibrahim, Selasa (13/10/2020).

Menurut Kombes Ibrahim, aparat sudah melakukan imbauan lewat pengeras suara, agar massa membubarkan diri. Hanya saja tak diindahkan. Karenanya, aparat menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata. Tujuannya, mengurai massa.

Namun, setelah serangkaian prosedur itu telah dilakukan, massa tak juga membubarkan diri. Kepolisian pun mengerahkan pengendalian massa (dalmas) untuk menghalau pendemo. Menurut Kombes Ibrahim, seharusnya dalam situasi ini, warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan meninggalkan tempat.

Karenanya kata Kombes Ibrahim, aparat patut menduga, orang-orang yang tinggal di lokasi unjuk rasa adalah pelaku kerusuhan. Pasalnya tidak mematuhi imbauan polisi.

"Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP. Maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian," ujar Kombes Ibrahim.

Mengenai penangkapan dosen UMI, Kombes Ibrahim Tompo mengaku akan melakukan pendalaman terkait prosedur penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan. "Kami akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penganiayaan #Penganiayaan dosen #demo omnibus law