Singara Bulang Pertunjukan Seni dan Budaya Indonesia di HUT 418 Makassar
09 November 2025 09:29
Seorang residivis pencurian dihadiahi timah panas. Itu setelah mengancam petugas dengan busur, saat hendak ditangkap.
GOWA, BUKAMATA - ZN (27), adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Gowa. Buruh harian lepas yang tinggal di Kecamatan Barombong, Gowa, ini, sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Jumat dinihari, (25/09/2020) sekitar pukul 03.00 Wita, Polres Gowa kembali mendapatkan dua laporan pencurian di sebuah rumah, menggunakan dua obeng. Pelakunya mengarah ke ZN.
Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama unit Reskrim Polsek Barombong, kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Baji Ateka Makassar. Anggota kemudian mendatangi TKP.
Kedatangan anggota diketahui pelaku. Dia lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tak ingin kehilangan buruan, petugas melakukan pengejaran.
Karena terus memacu kendaraan, petugas memberikan tembakan peringatan. Pelaku yang kaget, terjatuh. Dia lalu mengancam petugas dengan busur. Terpaksa petugas menembak betis ZN.
“Saat itu pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota. Lalu untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Saat menemukan target, motornya dia parkir di suatu tempat. Dia lalu melakukan aksi dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan dua buah obeng.
Setelah pelaku berhasil menguasai barang curian, selanjutnya pelaku menyimpan barang curian di rumahnya. Dia lalu kembali ke TKP untuk mengambil motor yang diparkir di sekitar TKP.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku Tim Anti Bandit berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.
09 November 2025 09:29
09 November 2025 06:38
09 November 2025 06:33
08 November 2025 22:24
09 November 2025 06:38
09 November 2025 06:33
09 November 2025 06:58
09 November 2025 09:29