Redaksi
Redaksi

Senin, 28 September 2020 14:34

Pasangan Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur saat mendapatkan dukungan dari PDIP Lutra untuk Pilkada Lutra 2020.
Pasangan Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur saat mendapatkan dukungan dari PDIP Lutra untuk Pilkada Lutra 2020.

SK Pemberhentian Suaib Mansur sebagai ASN Sudah di Tangan KPU Lutra

SK Pemberhentian Suaib Mansur sebagai ASN, sudah diserahkan ke KPU Lutra siang tadi. Suaib Mansur pun sudah memenuhi syarat sebagai peserta pilkada serentak 2020.

MASAMBA, BUKAMATA -- Sebuah Surat Keputusan (SK) bernomor: 882.4/704/BKPSDM sudah di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra). SK itu ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Menegaskan Suaib Mansur sudah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lutra,

Itu juga sebagai syarat pria itu untuk maju, sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan petahana Indah Putri Indriani yang maju sebagai calon bupati.

Siang tadi, Muhaswal Liaision Officer (LO) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur, mendatangi kantor KPUD Luwu Utara. Dia menyerahkan SK pemberhentian Suaib Mansur ke penyelenggara pemilu itu.

Muhaswal menyerahkan SK tersebut langsung kepada Kasubag Teknis dan Hubmas KPUD Luwu Utara Asjaya. "Dengan penyerahan SK pemberhentian Pak Suaib ini, maka beliau sudah memenuhi semua syarat. Dalam PKPU sebenarnya diatur jika paling lambat SK ini harus diserahkan minimal tiga puluh hari sebelum hari H. Tapi kita sudah serahkan lebih cepat, itu juga membuktikan jika BISA ini taat dan patuh pada aturan," kata Muhaswal di kantor KPUD Luwu Utara, Senin (28/9/2020).

SK pemberhentian Suaib Mansur itu imbuh Muhaswal, juga sekaligus menjawab, isu yang selama ini berkembang di masyarakat, jika calon wakil pendamping Indah Putri Indriani itu tidak atau belum mengundurkan diri.

Komisioner KPUD Luwu Utara, Devisi Teknis, Hayu Vandi menjelaskan, dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan, dinyatakan jika setiap kandidat yang berstatus sebagai ASN, harus menyerahkan SK pemberhentianya kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari H.

"Itu memang sudah diatur dalam PKPU," ujar Hayu Vandi singkat.

#Pilkada Lutra #Indah Putri Indriani #Pilkada Luwu Utara