Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tim Hukum Appi-ARB, resmi melapor ke Bawaslu. Itu setelah balihonya di beberapa titik, dirusak.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) direspons Tim Hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman). Hari ini, Tim Hukum yang diketuai Yusuf Gunco itu, resmi melapor ke Bawaslu Makassar.
“Ya sudah kami laporkan. Suratnya sudah masuk ke Bawaslu siang ini,” tegas Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, Senin (28/9/2020).
Yugo berharap, laporan Tim Hukum Appi-Rahman segera ditindaklanjuti Bawaslu Makassar. Itu agar kasus serupa tidak terulang lagi. “Harus ada tindakan nyata dari pengawas. Jangan didiamkan. Supaya tidak terulang. Mari kita berkompetisi dengan sehat,” ujar politisi Partai Berkarya ini.
Komentar senada dilontarkan Jubir Appi-Rahman, Fadli Noor. Ia menegaskan, pengrusakan baliho adalah pelanggaran dan bisa memantik persaingan tidak sehat di Pilwalkot Makassar. Ketua PSI Sulsel ini menyebut, pelaporan ke Bawaslu adalah langkah tepat merespons kasus pengrusakan baliho.
“Tidak perlu dibalas dengan merusak baliho paslon lain juga. Kami tetap santun. Kemarin baliho yang menutupi baliho kami itu kami pindahkan baik-baik kok. Tapi ya namanya ada pelanggaran, ya kami lapor ke yang berwenang,” demikian Fadli.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa, maupun paslon Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando, juga senantiasa mengingatkan timnya agar tidak melakukan tindakan balasan terhadap setiap upaya provokasi, kampanye negatif.
"Kita harus jaga tetap santun dalam berkampanye. Kalau ada yang provokasi, kampanye negatif, kita tempuh jalur hukum kalau sudah keterlaluan dan merugikan kita," pesan Erwin Aksa.
Seperti diketahui dan massif diberitakan, pengrusakan APK baliho Appi-Rahman terjadi di beberapa titik. Seperti di kawasan Tello. Baliho besar Appi-Rahman ditutupi baliho paslon lain. Juga terjadi di Jalan Hertasning.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50