Redaksi
Redaksi

Sabtu, 26 September 2020 12:56

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelum Digilir di Persawahan, Siswi SMA Ini Dicekoki Miras

Seorang gadis 18 tahun digilir tujuh pemuda di areal persawahan. Sebelumnya, korban dicekoki miras.

JOMBANG, BUKAMATA - Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan bergilir tujuh pemuda. Korban masih duduk di kelas XII salah satu SMA di Kecamatan Diwek, Jombang.

Tujuh pemuda menggilirnya di areal persawahan. Baru terbongkar Rabu, 23 September 2020 lalu. Itu setelah korban bercerita kepada ibunya. Tanpa mengulur waktu, sang ibu langsung melapor ke polisi.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas bilang, pihaknya sudah meringkus empat dari tujuh pelaku. Keempat pelaku kata Yogas, diringkus pada Kamis (24/9/2020) dini hari.

Mereka adalah BAK (17), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian AG (18), MZ (16), dan MA (20). Ketiganya, merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.

Yogas merinci, kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku berinisial AG melalui Facebook. Lantas, keduanya melanjutkan komunikasi via WhatsApp.

Setelah dekat, korban diajak pelaku bertemu pada 24 April 2020 malam. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun. Sehingga masih tergolong anak di bawah umur.

Korban datang mengendarai sepeda motor sendiri. Dia lalu diajak AG ke persawahan Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan.

Rupanya di tempat sepi itu, sudah ada beberapa teman-teman pelaku yang sedang menenggak miras.

“Korban dipaksa minum minuman beralkohol oleh para pelaku. Kemudian korban dipaksa untuk disetubuhi. Korban sempat berontak tapi dipegangi oleh pelaku, tenaga korban kalah,” terang Yogas.

Yogas telah menyerahkan penyidikan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani memaparkan, pihaknya telah menetapkan 4 pelaku yang diringkus Polsek Mojowarno sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Keempat pemuda itu dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Masih kami korek satu per satu peran masing-masing tersangka,” jelasnya.

Saat kejadian, terdapat 9 pemuda di lokasi. Pihaknya baru mengamankan 6 pemuda tersebut.

Empat jadi tersangka sementara dua lainnya masih berstatus saksi. “Yang tiga lainnya masih buron,” tandas Agus.

#Pemerkosaan #Pemerkosaan mahasiswi