JENEPONTO, BUKAMATA - Kamis, 24 September 2020. Siang itu, sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi mengepung sebuah rumah di Dusun Simpang Desa Allu Tarowang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Polisi dari Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto, mendapat informasi, kerap ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersebut.
Saat polisi merangsek masuk, pemilik rumah, Risal Dg Siga (30), mengetahui keberadaan polisi. Dia lalu hendak kabur lewat jendela samping rumah. Namun, polisi yang sudah mengepung rumah tersebut, langsung menciduknya.
Baca Juga :
Kassubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain, 20 saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,710 gram, 1 saset plastik klip sedang kosong diduga bekas isi sabu-sabu, 5 saset plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu-sabu, 1 buah kotak yang terbuat dari sticker warna putih, 1 buah alat isap, 1 buah pireks kaca, 1 buah isolasi hitam, 1 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah sim A milik pelaku, 1 buah STNK sepeda motor, 1 buah STNK mobil, 1 buah HP android merek Samsung, serta 1 buah HP lipat merek Samsung.
Saat diintrogasi di TKP, Risal mengakui bahwa semua BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama BB yang ditemukan, dibawa ke kantor Polres Jeneponto, untuk proses hukum lebih lanjut.
CR: Karaeng Zoel