Redaksi : Jumat, 25 September 2020 10:50
Pencuri emas berikut penadah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujut.

LOMBOK, BUKAMATAPencurian itu sebenarnya terjadi 28 Agustus 2020, di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.  Waktu itu malam, pukul 21.00 Wita.

Suarni (56) warga Dusun Gerupuk baru saja pulang dari acara pernikahan, ketika diberitahu Suaminya, bahwa lemari pakaian di dalam kamar rumah, isinya berantakan.

Saat dia periksa, perhiasan emas dan uang yang simpan di dalam lemari tersebut, ternyata hilang dicuri.

Ada perhiasan emas jenis kalung, beserta mata kalung dan cincin seberat kurang lebih 160 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta. 

Kerugian korban, total Rp 137 juta. Dia pun melapor ke polisi. Saat polisi melakukan penyelidikan, seorang warga berinisial HI (32), menyuruh istrinya mengembalikan sebagian emas curiannya kepada korban. Ada medali seberat 40 gram, dikembalikan ke korban.

Anggota Polsek Pujut pun membekuk HI. Berikut seorang penadah berinisial FA (27).

"Pelaku pencurian inisial HI (32) dan Penadah inisia FA (27) warga Desa Sengkol," ujar Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurahman kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.  "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Lalu Abdurahman.