Redaksi
Redaksi

Jumat, 25 September 2020 14:12

Anjas saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Anjas saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sulsel.

Ini Hukuman 12 Oknum Polisi Penembak Warga Barukang

Sebanyak 12 oknum polisi penembak warga, sudah diberi sanksi. Ada 3 perwira. Sisanya, 9 bintara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel melalui Propam, sudah menjatuhkan hukuman terhadap 12 oknum Polisi yang terlibat pada penembakan warga Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kabid Humad Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) mengatakan, ada 3 perwira yang terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jl. Bolu Makassar.

"Sehingga pada saat melakukan tindakan Kepolisian/diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ketiga perwira itu adalah AKP TH, Iptu MS, dan Ipda MF. Mereka dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis. Untuk Iptu MS mendapat tambahan hukuman Mutasi Demosi.

Sisanya, polisi berpangkat Bintara. Mereka kata Kombes Ibrahim, dihukum lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian di Jalan Barukang Makassar, menyebabkan 3 orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi.

Sembilan Bintara yang mendapatkan hukuman yakni, Aipda IB, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan Pendidikan dan mutasi domisili.

Selanjutnya, Aipda JM, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Lalu, ada Bripka MA, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Kemudian, Bripka MI, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Terus, Bripka US, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan pangkat 2 periode, penundaan pendidikan 1 periode dan mutasi domisili.

Kemudian, Bripka YG, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Lalu, Brigpol IF, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Ada pula Brigpol HP, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Yang terakhir, Aiptu HM disanksi penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari. Dia dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas menjaga markas komando sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata.

Insiden penembakan 3 warga itu, terjadi Minggu, 30 Agustus 2020. Bermula saat salah seorang polisi berpakaian preman, Bripka UF, yang menyelidiki kasus pengeroyokan mendatangi warga di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada dini hari.

Namun Bripka UF justru diburu dan diteriaki 'maling' oleh para warga. Bripka UF disebut selamat karena ditolong polisi yang sedang berpatroli. Bripka UF, kembali ke lokasi kejadian, karena hendak mengambil motor miliknya. Namun saat sampai di lokasi dia kembali diserang warga.

Polisi yang diserang lagi oleh warga dan terdesak itu akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan. Ada tiga warga yang terkena luka tembak yakni Anjas, Iqbal, dan Amar. Korban bernama Anjas meninggal. Peluru mengenai kepalanya. Sempat dirawat di RS Bhayangkara. Namun akhirnya meninggal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penembakan warga

Berita Populer