MAKASSAR, BUKAMATA - Di depan penyidik Polsek Panakkukang, SN (21), mengaku tak terlibat dalam kasus pemerkosaan "Saya Mo Dulu". Dia mengaku hanya memapah korban pemerkosaan EA (23) ke kamar 101, karena mabuk berat usai pesta miras di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.
Itu memang terlihat di rekaman CCTV. Dalam potongan tangkapan layar CCTV yang dilihat Bukamata, tampak seorang wanita berbaju hitam, bercelana jins, memapah seorang wanita lainnya menuju kamar salah satu hotel di Panakkukang, Makassar. Diduga, kamar itu adalah kamar 101, tempat pemerkosaan terjadi.
Atas pengakuan SN itu, polisi saat ini masih mengenakan status saksi ke wanita itu. Meski korban sebelumnya mengatakan, SN lah yang memaksa membawanya ke hotel, saat rekan pria korban berinisial A hendak mengantarnya pulang ke rumah.
Baca Juga :
SN juga mengaku tak ada di kamar 101 saat pemerkosaan berlangsung. Dia berada di kamar 103, bersama seorang rekan prianya.
Namun ada tangkapan layar CCTV lainnya, memperlihatkan wanita yang diduga SN, membisikkan sesuatu di telinga pria di depan kamar 101, lokasi pemerkosaan. Terlihat badan pria itu ada di dalam kamar. Hanya kepalanya yang melongok keluar. Wanita berbaju hitam yang diduga SN itu, membisikkan sesuatu ke telinga kanan pria itu.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman membenarkan isi rekaman CCTV tersebut dan akan dijadikan petunjuk tambahan untuk mendalami peran SN yang saat menjadi saksi.
"Terkait keberadaan CCTV itu memang ada dan itu bisa menjadi petunjuk tambahan, untuk hal yang lebih teknis kita tunggu hasil perkembangan BAP tambahan,” ujar Kompol Jamal.
Peristiwa itu terjadi Sabtu malam, 19 Seotember 2020 hingga Minggu, 20 September dini hari, pukul 01.00 Wita. Saat itu, dugem baru saja berakhir di sebuah THM. A hendak mengantar EA pulang ke rumahnya. Namun dihalangi oleh SN. Dia mengatakan tak baik kalau EA pulang tengah malam ke rumah dalam keadaan mabuk.
SN lalu menyuruh A pulang lebih dahulu. SN sendiri menaikan EA ke mobil. Ada dua mobil bergerak ke hotel. Salah seorang rekan pria SN lalu membooking dua kamar. Kamar 101 dan 103.
SN lalu memapah EA yang mabuk berat masuk ke kamar 101. Rekan SN yang membooking hotel, mengaku kaget saat melihat EA ikut.
SN sempat ke kamar 103. Saat kembali, SN mengaku melihat salah seorang tersangka AF (22) masuk ke kamar 101.
"He, kenapa ko ada di sini. Keluar ko," ujar SN seperti ditirukan Iptu Iqbal.
Dari enam pria, hanya tiga pria yang mengaku meniduri korban. SN sendiri pada saat kejadian ada di kamar 103. Sementara lokasi pemerkosaan di kamar 101.
Saat itu, pelaku ketiga sedang merudapaksa korban yang masih teler akibat pengaruh miras. Namun, lamat-lamat korban mendengar percakapan pria setengah berbisik. "Saya mo dulu," begitu ucapan pria yang terdengar di telinga korban.
Korban lalu membuka mata. Alangkah kagetnya saat melihat ada pria di atas perutnya. Dia lalu teriak. Pria yang sedang memperkosanya kaget lalu mencari pakaiannya. Usai memakai pakaiannya, pelaku lari. Demikian pula tiga pria di dekat pintu kamar.
Korban lalu mencari pakaiannya. Saat itu, SN ada di kamar 103. Tiga pria yang memperkosa korban ditetapkan tersangka. Mereka adalah AF (22), MF (26) dan NA (20). Sedangkan SN dan tiga pria lainnya masih saksi.
Namun kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal, tidak menutup kemungkinan keempat saksi naik status jadi tersangka, jika ada fakta baru yang menguatkan keterlibatan mereka.
SN sendiri kepada penyidik, mengaku hanya membawa korban ke hotel untuk beristirahat. Dia juga mengaku sempat menegur salah seorang pelaku AF saat berada di kamar 101.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.