Ulfa : Senin, 21 September 2020 17:34
IST.

MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Muh Rais Saputra alias Rais (20) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

Warga Damai Lorong 1, Kelurahan Tamalanrea Indah itu ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea di Perintis Kemerdekaan, teptanya di Kolam Renang Kampus Unhas, pada Senin (21/9/2020).

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris mengatakan, penangkapan pelaku saat pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku diketahui polisi dari hasil keterangan pelaku berinisial KF dan RM yang merupakan rekan pelaku pencurian yang telah diamankan oleh Polsek Tamalanrea.

“Anggota langsung menuju lokasi keberadaan dan menangkap pelaku,” kata Aris.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di lokasi berbeda-beda.

Pelaku Rais juga lanjut Aris, merupakan buron atau telah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil introgasi pelaku diketahui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari akhir tahun 2017 sampai dengan awal tahun 2020 dengan 2 orang rekannya yakni Kafli dan Rustam. Keduanya telah diamankan pada tahun 2019 serta bulan Februari 2020, saat ini masih menjalani hukuman di rutan Makassar,” jelasnya.

Adapun lokasi pencurian Rais antara lain, melakukan Curas di jalan Perintis kemerdekaan depan Pintu 1 unhas, melakukan Curas di depan Makassar Town Square, melakukan Curas di depan Top Mode, melakukan Curas di depan Kampus Cokroaminoto.

“Kini pelaku berada di Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.” tutup Muhammad Aris.