Redaksi
Redaksi

Senin, 21 September 2020 10:54

Ilustrasi
Ilustrasi

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Bank Sulselbar Dibekuk

Seorang terpidana kasus korupsi Bank Sulselbar dibekuk. Arman Laode Hasan dibekuk setelah buron 10 tahun.

MAKASSAR, BUKAMATA - Minggu, 20 September 2020. Arman Laode Hasan tidak berkutik saat dibekuk di kediamannya di Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel, sekitar pukul 09.30 Wita.

Arman sudah 10 tahun buron. Itu setelah dia menjadi terpidana kasus korupsi Rp41 miliar kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dikutip dari CNN mengatakan, Arman merupakan satu dari enam terpidana lain yang telah dijerat oleh pengadilan dalam kasus kredit modal kerja fiktif sepanjang 2006 hingga 2007 silam.

Arman sudah melarikan diri selama 10 tahun dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Sebelum berhasil ditangkap, tim intelijen kejaksaan telah memantau terpidana selama dua hari.

"Setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Arman Laode Hasan," kata Hari.

Usai ditangkap, Arman dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar, untuk menjalani rapid tes. Selanjutnya, dibawa ke Mamuju untuk menjalani eksekusi pidana badan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, pengadilan menolak upaya hukum di tingkat Kasasi yang diajukan oleh terdakwa bersama penasehat hukumnya.

"Sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum Terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama," ungkap Hari.

Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung juga menangkap terpidana kasus korupsi Bank Sulselbar lainnya yang buron. Ruswandi dibekuk pada Rabu (9/9/2020) lalu di Magelang, Jawa Tengah.

Ruswandi merupakan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. Dia sebelumnya divonis 10 tahun penjara sebelum buron.

#Kasus Korupsi #Korupsi Bank Sulselbar