Pria Ini Sebar Video Porno Mantan Kekasih Usai Ajakan Nikah Ditolak
Pelaku nekat menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya itu karena ajakan menikah ditolak korban.
BUKAMATA - Seorang pria bernama Resnu Aldi (22) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video porno mantan kekasihnya.

Pelaku diamanlan di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ini menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi.
Berdasarakan keterangan pelaku, ia nekat menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya itu karena ajakan menikah ditolak korban.
"Dari RA disita barang bukti satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
News Feed
Program B50 Berlaku 1 Juli 2026, Mentan: Harga CPO Dunia Naik Signifikan
21 April 2026 13:24
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Stok Aman
21 April 2026 12:33
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
21 April 2026 12:11
Berita Populer
21 April 2026 12:33
21 April 2026 12:11
21 April 2026 13:24
21 April 2026 13:42
21 April 2026 13:59
