Pria Ini Sebar Video Porno Mantan Kekasih Usai Ajakan Nikah Ditolak
Pelaku nekat menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya itu karena ajakan menikah ditolak korban.
BUKAMATA - Seorang pria bernama Resnu Aldi (22) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
Pelaku diamanlan di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ini menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi.
Berdasarakan keterangan pelaku, ia nekat menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya itu karena ajakan menikah ditolak korban.
"Dari RA disita barang bukti satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
