Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Pelaku nekat menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya itu karena ajakan menikah ditolak korban.
BUKAMATA - Seorang pria bernama Resnu Aldi (22) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video porno mantan kekasihnya.

Pelaku diamanlan di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ini menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi.
Berdasarakan keterangan pelaku, ia nekat menyebarkan video pornografi mantan kekasihnya itu karena ajakan menikah ditolak korban.
"Dari RA disita barang bukti satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39