Ulfa
Ulfa

Minggu, 13 September 2020 09:17

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Senin Besok, Subsidi Gaji Tahap III Mulai Ditransfer

Subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta

BUKAMATA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakab pemerintah akan kembali mentransfer subsidi gaji pada Senin besok, (14/9/2020).

Itu merupakan pencairan tahap III sejak program bantuan ini dimulai pada akhir Agustus 2020.

Menurut Ida Fauziyah, persiapan pencairan tahap III ini memakan waktu empat hari. Subsidi gaji merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja formal yang terdampak virus corona.

"Senin kami serahkan tahap ketiga, atau batch ketiga," kata Ida.

Subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, setiap pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang terkena PHK karena pandemi COVID-19, Ida menyatakan mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang VIII.

 

Sumber: Kumparan

#BLT #Subsidi Gaji

Berita Populer