
Pleno KPU Barru: Andi Ogi Digugurkan Sebagai Peserta Pilkada
Andi Mirza Riogi digugurkan dari kontestasi Pilkada Barru. Pasangan balon petahana, Suardi Saleh itu, positif menggunakan narkoba.
BARRU, BUKAMATA - Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris atau Andi Ogi, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020. Itu terungkap dalam pleno KPU Barru, Minggu, 13 September 2020.

Andi Ogi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan dia positif Narkotika.
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas usai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020) mengungkapkan, putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar.
Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan rumah sakit juga kata dia, menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika.
"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskualifikasi sebagai kandidat," tegasnya.
Sebelumnya, tim pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kontestan Pilkada serentak 2020 di Sulsel mengumumkan hasil pemeriksaan yang digelarpada 6-11 September lalu di Private Care Center RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Hasilnya, dari 61 kandidat yang mengikuti pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan satu kandidat yang dinyatakan positif narkotika. Kandidat tersebut pun dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
"Berdasarkan laporan dari BNN, ada satu yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua Tim Pelaksana Pemeriksan Kesehatan Bapaslon, Prof Mansyur Arif, Minggu (13/9/2020).
Prof Mansyur enggan membeberkan identitas yang bersangkutan. Ia hanya membenarkan jika kandidat tersebut berasal dari Kabupaten Barru.
"Iya (dari Barru). Saya lupa siapa namanya, karena tidak kenal. Seandainya dari Makassar mungkin saya tahu," jelasnya.
- Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris atau Andi Ogi, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020. Itu terungkap dalam pleno KPU Barru, Minggu, 13 September 2020.

Andi Ogi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan dia positif Narkotika.
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas usai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020) mengungkapkan, putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar.
Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan rumah sakit juga kata dia, menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika.
"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47