OKU, BUKAMATA - Ba (65), warga Kecamatan Martapura, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, melapor telah kehilangan uang Rp20,7 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk putra kandung pelapor.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SiK,MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Sohibi SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SH,SiK.MH menuturkan kronologinya.
Kejadiannya, Kamis (23/08/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Korban mendapati pintu lemari yang terkunci dibobol dan isinya, uang Rp20,7 juta yang tersimpan di laci kecil, raib.
Diduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk mencongkelnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan Nomor LP-B/29/VIII/2020/SUMSEL/OKUT/Sek.MPA, tanggal 05 Agustus 2020.
"Hasil pengungkapan, ternyata terduga pelaku adalah anak kandung korban. Ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Martapura Kompol Jon Sohibi SH.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sajam guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar