OKU, BUKAMATA - Ba (65), warga Kecamatan Martapura, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, melapor telah kehilangan uang Rp20,7 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk putra kandung pelapor.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SiK,MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Sohibi SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SH,SiK.MH menuturkan kronologinya.
Kejadiannya, Kamis (23/08/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Korban mendapati pintu lemari yang terkunci dibobol dan isinya, uang Rp20,7 juta yang tersimpan di laci kecil, raib.
Diduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk mencongkelnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan Nomor LP-B/29/VIII/2020/SUMSEL/OKUT/Sek.MPA, tanggal 05 Agustus 2020.
"Hasil pengungkapan, ternyata terduga pelaku adalah anak kandung korban. Ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Martapura Kompol Jon Sohibi SH.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sajam guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone