Redaksi : Minggu, 30 Agustus 2020 16:59
Ilustrasi

OKU, BUKAMATA - Ba (65), warga Kecamatan Martapura, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, melapor telah kehilangan uang Rp20,7 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk putra kandung pelapor.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SiK,MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Jon Sohibi SH didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SH,SiK.MH menuturkan kronologinya.

Kejadiannya, Kamis (23/08/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Korban mendapati pintu lemari yang terkunci dibobol dan isinya, uang Rp20,7 juta yang tersimpan di laci kecil, raib.

Diduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk mencongkelnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan Nomor LP-B/29/VIII/2020/SUMSEL/OKUT/Sek.MPA, tanggal 05 Agustus 2020.

"Hasil pengungkapan, ternyata terduga pelaku adalah anak kandung korban. Ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Martapura Kompol Jon Sohibi SH.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sajam guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.