Begini Kronologi Putra Pak Kades di Lutra Perkosa Gadis 15 Tahun di Belakang Sekolah
Putra seorang kepala desa di Luwu Utara, memperkosa seorang gadis ABG.
SABBANG, BUKAMATA - TR (19) berkenalan dengan seorang gadis 15 tahun di media sosial. Mereka kemudian akrab berbalas pesan.
Beberapa kali putra kepala desa di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu meminta ketemu. Namun korban selalu menolak.
Namun Kamis, 13 Agustus 2020 malam, gadis ABG itu luluh. Dia mengikuti ajakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsu Rijal mengatakan, korban setuju dijemput pelaku sekitar pukul 20.00 Wita. Berboncengan pakai sepeda motor, korban lalu dibawa pelaku ke belakang sebuah sekolah.
Saat di belakang sekolah, pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya dan melancarkan aksi bejatnya. Anak pak kades merudapaksa korban. Gadis ABG itu sempat melawan. Namun perlawanannya sia-sia. Tenaga TR lebih kuat.
Usai pemerkosaan, korban langsung melapor ke polisi. Pelaku kemudian diringkus polisi di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.
AKP Syamsu Rijal membenarkan kalau pelaku putra salah seorang kepala desa.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
