Redaksi
Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2020 10:38

Ilustrasi
Ilustrasi

Begini Kronologi Putra Pak Kades di Lutra Perkosa Gadis 15 Tahun di Belakang Sekolah

Putra seorang kepala desa di Luwu Utara, memperkosa seorang gadis ABG.

SABBANG, BUKAMATA - TR (19) berkenalan dengan seorang gadis 15 tahun di media sosial. Mereka kemudian akrab berbalas pesan.

Beberapa kali putra kepala desa di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu meminta ketemu. Namun korban selalu menolak.

Namun Kamis, 13 Agustus 2020 malam, gadis ABG itu luluh. Dia mengikuti ajakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsu Rijal mengatakan, korban setuju dijemput pelaku sekitar pukul 20.00 Wita. Berboncengan pakai sepeda motor, korban lalu dibawa pelaku ke belakang sebuah sekolah.

Saat di belakang sekolah, pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya dan melancarkan aksi bejatnya. Anak pak kades merudapaksa korban. Gadis ABG itu sempat melawan. Namun perlawanannya sia-sia. Tenaga TR lebih kuat.

Usai pemerkosaan, korban langsung melapor ke polisi. Pelaku kemudian diringkus polisi di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.

AKP Syamsu Rijal membenarkan kalau pelaku putra salah seorang kepala desa.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

#Pemerkosaan #Luwu Utara