Ulfa
Ulfa

Selasa, 18 Agustus 2020 11:12

Ketum PB Ipmas, Ajit Tuharea. IST
Ketum PB Ipmas, Ajit Tuharea. IST

PB IPMAS Desak Sekolah Online di Zona Hijau Dihentikan

Ketum PB Ipmas, Ajit Tuharea menilai sekolah daring di zona hijau adalah langkah tidak patuh terhadap amanah UUD 1945 pasal 31 yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

BUKAMATA - Pada momentum HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB IPMAS) mengharapakan kemerdekaan
pada dunia pendidikan di beberapa kecamatan di Maluku Tengah
yang tergolong zona hijau atau bebas dari Virus Covid-19.

Ketum PB Ipmas, Ajit Tuharea menilai, sekolah daring di zona hijau adalah langkah tidak patuh terhadap amanah UUD 1945 pasal 31 yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Sekolah online dan proses belajar di rumah adalah keputusan yang sangat keliru, karena langkah ini adalah upaya dari proses pembodohan massal masyarakat Maluku Tengah yang berada di kawasan zona hijau," kata Ajit, Selasa (18/8/2020).

"Kenapa disebut pembodohan massal, mengacu pada pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hasil revisi SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi," sambungnya.

Kata dia, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di daerah zona kuning atau resiko rendah virus corona secara bertahap.

"Dinas Pendidikan Maluku Tengah harusnya bersikap, dalam rangka mewujudkan Maluku Tengah yang bebas dari buta aksara dan kemiskinan sosial, sebagaimana amanah konstutusi negara, dalam hal ini mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Ajit.

Selain itu, dia menilai, masyarakat Maluku Tengah, khususnya Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, tergolong masyarakat dengan berpenghasilan musiman. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 tentang Hak Mendapatkan Pendidikan jika sekolah online, maka hak mendapatkan pendidikan menjadi nilai ekonomis.

"Dan tentunya tidak semua orang tua siswa mampu membeli paket data untuk sekolah online, yang juga tidak efektif karena persoalan jaringan internet yang buruk," tegasnya.

Untuk itu Ajit menyebut, virus yang paling berbahaya justru kebijakan kebijakan pemerintah yang sering kali keliru. Kekeliruan itu salah satunya dengan mebiarkan sekolah daring di wilayah zona hijau.

"Dinas Pendidikan Maluku Tengah seharusnya bersikap jujur terhadap fakta lapangan, salah satunya di Kecamatan Amahai, yang mengalami kewalahan proses belajar mengajar, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi pemberian materi," bebernya.

"Olehnya itu, kami berharap kepada Dinas Pendidikan Maluku Tengah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh kepada semua sekolah di Maluku Tengah terkait kebijakan sekolah daring di zona hijau, dan kami berharap pada momentum Kemerdekaan Ke-75 RI, rakyat Maluku Tengah bebas merdeka tanpa sekolah online," tutupnya.

#IPMAS #Covid-19