Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Penyidik KPK, Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Fedrik Adhar, JPU yang menuntut ringan pelaku penyiraman air keras yang membuat satu matanya cacat.
JAKARTA, BUKAMATA - "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar." Demikian cuitan penyidik KPK Novel Baswedan, di Twitter, Selasa (18/8/2020).
Fedrik Adhar Syaripuddin, adalah jaksa penuntut umum di sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan satu mata Novel cacat.
"Semoga Allah mengampuni segala dosa2nya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kpd keluarganya. Aamiiin.." sambungnya.
Jaksa bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu, meninggal pada Senin (17/8/2020) di RS Pondok Indah Bintaro. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengkonfirmasi, Fedrik Adhar meninggal karena virus Corona.
"Benar," kata Burhanuddin saat ditanya apakah jaksa Fedrik meninggal karena Covid-19.
Jabatan terakhir Fedrik Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, dia menjadi perbincangan di media sosial, karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara. Pernyataannya yang terkenal saat dia menyebutkan, dua pelaku penyiraman air keras tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel. Pernyataan itu pun viral dan jadi meme.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar Fedrik saat membacakan tuntutan, Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46