PSM Gagal Maksimalkan Peluang, Semen Padang Pulang Bawa Satu Poin
02 Februari 2026 23:05
Seorang polisi ditipu. Dijanjikan putranya akan lolos Akpol 2020. Syaratnya, harus membayar Rp1,3 miliar.
KALSEL, BUKAMATA - Putu Sudhiwiranwan, sangat ingin putranya mengikuti jejaknya menjadi polisi. Anggota Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan itu pun bertekad memasukkan putranya ke Akpol.
Pada 2019 lalu, dia sempat mendaftarkan putranya. Sayang tidak lolos. Putranya gagal di tes akademik.
Lalu seseorang menghubunginya lewat percakapan WhatsApp. Dia mengaku bisa meloloskan putra Putu. Syaratnya, membayar Rp1 miliar
Korban dan pelaku lalu melakukan pertemuan di Gotel G Sign. Saat pertemuan awal itulah, pelaku IR meminta panjar Rp200 juta.
Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku IR secara tunai. Setelah diterima uang dari korban, tersangka IR kemudian menghubungi tersangka IL yang mengaku mempunyai koneksi di Mabes dan Semarang.
Selanjutnya, tersangka IL pun meminta dana lagi sebesar Rp1 miliar kepada korban melalui transfer via Bank Mandiri dan Rp 150 juta melalui transfer via Bank BCA.
Setelah uang sudah diberikan, Sugeng mengatakan, korban dan anaknya berangkat ke Semarang bertemu kedua tersangka IR dan IL.
Kepada korban, pelaku menjanjikan anaknya bisa mengikuti pendidikan Akpol 2020.
Setelah ditunggu-tunggu, semua hal yang dijanjikan pelaku tak kunjung terwujud.
Dari situlah, korban menyadari kalau dirinya sudah ditipu oleh pelaku. Korban pun melaporkan penipuan yang dialaminya kepada kepolisian.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp 1,35 miliar.
Kedua pelaku, IR dan IL, kini sudah mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan di Jakarta dengan tempat berbeda.
“Pelaku IR dimankan di satu lokasi di Blok M Jakarta Selatan. Sedangkan IL diamankan di Jalan Tebet Timur Dalam Raya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Sugeng Riyadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
02 Februari 2026 23:05
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 11:43