SALATIGA, BUKAMATA - Tiga tahun baru terbongkar. Itu setelah mobil milik seorang PNS berinisial HS (53) ditemukan. Ternyata, mobil yang sempat hilang itu, dijual seorang PSK yang disewa HS. Inisialnya SN.
Hari itu, Minggu, 13 Agustus 2017. HS menyewa seorang PSK di hotel yang ada di jalan lingkar selatan (JLS) Cebongan Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Namun, HS dicekoki miras oleh SN. PSK itu lantas mengambil kunci mobil berikut surat-suratnya. Lalu kabur.
Sementara itu, HS yang baru sadar, tak menemukan PSK yang dia sewa. Yang bikin kaget, mobil HS juga ikut menghilang di parkiran hotel. Tiga tahun berselang, keberadaan mobil korban diketahui. Setelah dilakukan penelusuran SN akhirnya dibekuk di Kabupaten Grobogan, Rabu (21/7/2020) lalu.
Dalam keterangannya, SN mengakui perbuatannya. Namun, dia mengaku tak bisa menyetir. Ada orang lain yang terlibat. Yang mengemudikan mobil itu. Polisi kini memburunya.
"Menurut keterangan pelaku sudah dijual, karena pelaku tidak bisa setir," kata Kasubbag Humas Polres Salatiga, AKP Imam Djoko Lelono, Minggu, 9 Agustus 2020.
"Betul ada pelaku lain membantu membawa mobil dan sampai sekarang masih buron," tambahnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone