Ilustrasi
SIDRAP, BUKAMATA - Sabtu, 25 Juli 2020. Jumi (25), tiba-tiba pergi dari rumah majikannya, Angsu (36), di Dua Pitue, Sidrap. Dia tidak pamit ke sang majikan.
Keesokan harinya, Minggu, 26 Juli 2020, Angsu curiga. Dia lalu masuk ke kamar yang ditempati Jumi. Benar saja, perhiasan emas 50 gram yang dia simpan di kamar itu, raib.
Angsu lalu bergegas melapor ke kantor polisi setempat. Polres Sidrap lalu melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Jumat, 31 Juli 2020 mengatakan, Jumi akhirnya ditangkap di Enrekang. Kampung halamannya.
Emas yang telah dia curi, ternyata dia gadaikan ke pegadaian. "Saya terdesak kebutuhan hidup pak," ujar Jumi mengiba.
Jumi kini diamankan di Polres Sidrap, guna penyelidikan lebih lanjut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar