Upaya PK Djoko Tjandra Kandas di PN Jaksel
Keputusan itu diambil lantaran Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah datang ke persidangan.
BUKAMATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Keputusan itu diambil lantaran Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah datang ke persidangan.
"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, Rabu (29/7/2020).
Menurut Suharno, putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memeriksa berkas PK ini.
"Setelah dipelajari oleh Ketua, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengeluarkan penetapan atas permintaan PK dengan register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. (Putusan) ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa 28 Juli 2020," jelasnya.
Ketua PN Jaksel menilai PK tidak bisa dilanjutkan karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah menghadiri persidangan. Hal ini sesuai dengan aturan di Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Mengacu pada ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di dalam atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, pengajuan PK tersebut dinyatakan tak dapat diterima sebagaimana yang kami sampaikan mengenai amar tersebut," tegas Suharno.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
