Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Tersangka berinisial SP ini melalukan aksi bejatnya pada Juni 2020. Perbuatan itu ia lakukan di atas lantai kandang ayam milik warga.
BUKAMATA - Kakek berusia 65 tahun di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melalukan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur.
Tersangka berinisial SP ini melalukan aksi bejatnya pada Juni 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. Perbuatan itu ia lakukan di atas lantai kandang ayam milik warga.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh salah satu orang tua, dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Karena kesal dengan perlakuan pelaku, salah satu orangtua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi," kata Kapolsek Pemangkat, AKP Raden Real Mahendra, Kamis (23/7/2020).
Atas laporan orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, di kediamannya tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui hal-hal detail lainnya," jelasnya.
Usai perbuatan tersebut diketahui oleh salah satu orang tua korban, kemudian memberitahu kepada orang tua korban yang lain.
"Saat ini, ketiga korban menjalani proses pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Sambas untuk pemulihan pasca trauma," pungkasnya.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46