
Mulai Membaik, Bayi Korban Pencabulan Kakek Tiri di Jeneponto Disarankan Tidak Pulang ke Rumah
Korban telah telah menjalani operasi bedah karena kondisi pada alat vitalnya mengalami luka sobek yang lebar hingga mengalami pendarahan yang cukup serius.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisye Papayungan menyarankan pihak keluarga korban pencabulan AI (15 bulan) oleh kakek tiri di Kabupaten Jeneponto tidak pulang dulu ke rumahnya.

Menurut Meisye, pihaknya akan terus melakukan pendampingan. Korban dan keluarga akan diajak tinggal sementara di rumah aman. Hal ini mengingat mereka tinggal di rumah pelaku di Kabupaten Jeneponto.
"Kalau memang pihak keluarga merasa kurang aman kembali ke Jeneponto karena rumah yang ditinggali milik tersangka atau kakek tiri korban, maka kami ada tempat perlindungan sementara, dan tante korban ini setuju," demikian Meisye, Jumat (18/3/2022).
Saat ini korban, tambah Meisye, kondisinya sudah membaik, setelah menjalani operasi di Rumah Sakit (RS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar.
Diketahui, Korban telah telah menjalani operasi bedah karena kondisi pada alat vitalnya mengalami luka sobek yang lebar hingga mengalami pendarahan yang cukup serius.
“Alhamdulillah, setelah operasi dua hari yang lalu, kondisi anaknya sudah membaik dan kemarin juga sudah bisa diajak bermain," ungkap Meisye Papayungan.
Kasus pencabulan tersebut, Polres Jeneponto telah menetapkan kakek tiri korban sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45