Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
BUKAMATA - Seorang pria paruh baya bernama Tumijan (50) diamankan polisi. Itu setelah Warga Kecamatan Patalan, Kabupaten Bantul, DIY, tega mencabuli tiga tetangganya yang masih berusia 7-9 tahun.

Aksi bejat Tumijan dilakukan pada 2020. Bahkan seorang korban dicabuli hingga 4 kali.
KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja merinci, kelakuan bejat tersangka. Pertama kepada korban berusia 9 tahun. Pada awal bulan Desember, korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli di sana.
"Di dalam rumah tersebut kaus yang dipakai korban dinaikkan oleh pelaku dan celana korban diturunkan. Pelaku ini menciumi dada dan kelamin korban. Kejadian ini bahkan hingga 4 kali," kata Sutarja, Jumat (29/1/2021).
Kemudian korban berusia 8 tahun, tangannya sempat luka akibat kena pecahan kaca. Kemudian pelaku berinisiatif mengobati korban dan pelecehan terjadi.
"Saat mengobati luka tersebut korban dipegang dan diremas payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali," ujarnya.
Terakhir korban berusia 7 tahun tengah bermain di sekitaran rumah pelaku. Ia kemudian diajak memancing ikan di kolam. Karena tangan korban kotor, pelaku menyuruhnya mencuci tangan dan pelecehan terjadi.
"Pelaku menggendong korban, kemudian tangan pelaku meremas payudara dan vagina sebanyak 3 kali dari luar pakaian yang dikenanakan oleh korban," tutur Sutarja.
Tumijan yang sehari-hari bertani dan angon bebek ini sempat memberikan iming-iming mau memberikan boneka kepada korban.
"Dia ini anaknya 2. Dan saat kejadian sempat ada iming-iming mau ngasih boneka," tutur dia.
Namun kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Dari hasil pengembangan, didapati ada tiga korban.
"Alhamdulillah belum ada hubungan badan. Ketiganya (korban) tetangganya," tutur Sutarja.
Setelah mendapat laporan polisi mengamankan Tumijan. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban tutut diamankan. Tumijan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak karena merasa berhasrat dan bernafsu untuk memegang payudara dan kelamin ketika melihat anak-anak mulai tumbuh payudaranya," pungkasnya.
16 November 2025 18:23
16 November 2025 17:53
16 November 2025 17:41
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13