Ulfa
Ulfa

Selasa, 21 Juli 2020 18:35

Gedung KPK. IST
Gedung KPK. IST

Bersaing dengan Jenderal, Direskrimum Polda Sulsel Lolos Uji Kompetensi Dirdik KPK

Selain Didik Agung, dua anggota Polri lainnya yang lolos yakni Brigjen Setyo Budiyanto dan Kombes Nazirwan Adji Wibowo.

BUKAMATA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Agung Widjanarko dinyatakan lolos seleksi jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Didik Agung, dua anggota Polri lainnya yang lolos yakni Brigjen Setyo Budiyanto yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Wilayah III KPK sekaligus Pelaksana Tugas Dirdik KPK, dan Widyaiswara Muda Sespimti Polri, Kombes Nazirwan Adji Wibowo.

"Dari 10 kandidat Dirdik, yang lanjut ke tahapan berikutnya 3 orang, yaitu Setyo Budiyanto, Nazirwan Adji Wibowo dan Didik Agung Widjanarko," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/7/2020).

Ali menuturkan tiga orang tersebut akan menjalani tes kesehatan serta wawancara dan presentasi makalah terkait visi misi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada 23-24 Juli 2020.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan rekam jejak calon sebagai upaya menemukan pejabat yang berintegritas dan profesional.

"Seluruh tahapan seleksi jabatan struktural ini dilaksanakan dengan tahapan dan cara sebagaimana seleksi jabatan struktural di KPK pada tahun dan periode sebelumnya yaitu secara paralel dilakukan tes asesmen oleh pihak ketiga yang independen kemudian tes kesehatan dan terakhir wawancara dengan pimpinan," ujarnya dilansir CNNIndonesia.

Diketahui Jabatan Dirdik KPK kosong sejak bulan Mei lalu setelah RZ Panca Putra ditarik kembali instansi asal Polri. Penarikan Panca itu berdasarkan Surat Nomor B/2029/V/KEP/2020/SSDM yang dilayangkan pada Selasa (5/5).

Dalam surat itu, Panca dikatakan diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPK