Redaksi
Redaksi

Jumat, 10 Juli 2020 16:37

Andi Rahmat: OJK Tidak Perlu Kembali ke BI

Sebagai bagian dari sejarah lahirnya OJK, Andi Rahmat menilai lembaga itu belum saatnya dikembalikan ke BI.

JAKARTA, BUKAMATA - Wacana mengebiri OJK dan mengembalikan fungsinya ke Bank Indonesia, masih menjadi perdebatan. Bahkan banyak kalangan yang menilai, langkah itu belum mendesak dalam kondisi seperti ini.

Salah satu yang menjadi aktor pembentukan OJK, Andi Rahmat yang menjabat Pimpinan Pansus OJK kala itu, dalam acara Zoominari Narasi Institute mengatakan, landscape yang melatari adalah perekonomian tahun 2008. Juga soal Century.

"Kenapa kita mengambil tindakan justru berkebalikan dengan Inggris? Memang kita lihat nuansa conflict of interest, memang terjadi dalam pengelolaan pengawasan bi pada saat itu. Juga peraturan di dalam BI sendiri yang tidak sesuai dengan saat ini," sebutnya dalam diskusi zoom yang dipandu Achmad Nur Hidayat itu.

Dia mengungkapkan, ada Rp690 triliun dana pihak ketiga di perbankan kita. Dengan melihat itu, OJK dianggap penting, meski sebenarnya telat untuk membentuk OJK.

Andi Rahmat menambahkan, memang masih ada yang belum terselesaikan antara OJK dan BI. Terutama makro dan mikro prudential. Makro prudential lanjut Rahmat, memang tak lepas dari fungsi-fungsi BI. Tapi masih sering overlap.

"Sehingga kita membentuk KKSK. Dan ada undang-undangnya melalui jaring pengaman yang memberi mandat kepada KKSK, tetapi saya lihat tak cukup. Sehingga lahirlah perppu. Ini dialektika dari fungsi kelembagaan," tambahnya.

Yang tidak pernah kita duga kata Andi Rahmat, situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Ini ujar dia, tidak lazimlah bagi institusi keuangan yang tidak bisa diendus. Datangnya tiba-tiba. Paling tidak lanjut dia, ada satu model yang bisa mengidentifikasi.

"Krisis akibat pandemi, juga memicu permasalahan kedua lembaga ini. Karena krisis ini, seharusnya dua lembaga ini melakukan adaptasi. Dalam konteks ini, perppu yang berubah jadi undang-undang pemulihan ekonomi," sebutnya.

Andi Rahmat juga mempertanyakan, apakah OJK selama ini berfungsi. Kalau BI kata dia, memang hanya mengawasi perbankan. Kalau OJK ini, hampir seluruh industri keuangan. "Asuransi saja ada berapa," sebutnya.

"Kalau kita berbicara kemampuan leadership. Dalam krisis ini, OJK memang tidak terlalu terlihat. Kenapa OJK tidak terlibat. Saya mencari pembenaran, di mana-mana di negara ini, yang berperan untuk mengatasi krisis yang terjadi adalah bank sentral. Tapi dari segi kewenangan yang dimiliki, bagaimana OJK mengambil peran dalam restrukturisasi keuangan," sambungnya.

Sebagian besar kredit UMKM kata dia, tidak berasal dari Bank swasta. Tapi dari Bank BUMN. Yang paling besar perhatiannya ke UMKM kata dia hanya Bukopin.

"Kalau kita ingin sampai pada kesimpulan, sebagian fungsi OJK kita lebur ke BI. Itu sangat riskan dalam situasi saat ini, dengan beragam faktor," ungkapnya.

Apakah memadai mengembalikan OJK ke BI di tengah perbankan dalam distress yang sangat besar? Menurut Andi Rahmat, transisi pembentukan OJK hingga pada OJK melakukan fungsinya, memerlukan dua tahun. Kalau kita melakukan itu apakah kita tidak melakukan kevakuman dalam sistem.

"Kedua, saya tidak mencurigai pemerintah tapi jangan-jangan ada orang yang melakukan konglomerasi perbankan atau oligopolis perbankan yang merasa tidak nyaman dengan OJK ini. Kalau diawasi bi itu lebih mudah. Teori jangan-jangan itu tidak mudah. Tapi bisa dilihat saat pembentukan OJK ini dibahas," ungkapnya.

"Kalau masalahnya di leadership tolong diselesaikan. Ada satu pertanyaan yang tidak bisa dituntaskan. Termasuk saya tidak bisa menjawab. Bagaimana mengawasi kekuasaan absolut yang dilakukan OJK pada sektor keuangan, mulai dari penerbitan regulasi hingga penyidikan. Jangan ini menimbulkan abuse of power. Atau kevakuman sistem," tambahnya.

#Zoominari #OJK #BI