
Lokasi Pemakaman Jenazah Berstatus PDP di Sinjai Dipindahkan, Ini Alasannya
Irwan menjelaskan, alasan pemindahan lokasi pemakaman jenazah tersebut yang berstatus PDP Covid-19 atas dasar kesepakatan bersama.
SINJAI, BUKAMATA - Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib menyebut lokasi pemakaman jenazah yang berstatus PDP dipindahkan.

Irwan menjelaskan, alasan pemindahan lokasi pemakaman jenazah tersebut yang berstatus PDP Covid-19 atas dasar kesepakatan bersama.
"Mulai malam hingga subuh pihak RSUD Sinjai memberikan edukasi ke pihak keluarga almarhum, dan akhirnya pihak keluarga sepakat dengan pihak keamanan, anggota DPRD, Gugus Tugas, dan Kepala Desa, setuju lokasinya dipindahkan," ujarnya.
Kata Irwan, awalnya lokasi pemakaman yang ditentukan oleh pihak pemerintah daerah dalam hal tim gugus tugas yaitu di Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai timur lalu dipindahkan ke Sinjai Borong.
"Pemakamannya tetap dilakukan sesuai dengan Protokol Covid-19 dan dikawal oleh pihak keamanan dari Kodim 1424 Sinjai, Polres Sinjai dan pol PP," ungkapnya.
Irwan berharap kepada warga agar tetap mengikuti himbauan pemerintah, karena apa yang akan dilakukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, keluarganya dan masyarakat Sinjai pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang lelaki diperkirakan berumur 40 tahun inisial I dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47