Ulfa
Ulfa

Sabtu, 27 Juni 2020 14:46

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Aturan Baru Saat Bepergian, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Jadi 14 Hari

Bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

BUKAMATA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan baru terkait syarat bagi orang yang hendak berpergian menggunakan transportasi umum.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran Nomor 9 itu ditandatangani langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo, pada Jumat (26/6/2020).

Dalam Surat Edaran itu, substansi dari Surat Edaran Nomor 7 tidak mengalami perubahan dan masih tetap berlaku. Hanya saja, dalam Surat Edaran itu ada perubahan terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa AKB.

Setiap orang yang akan bepergian menggunakan kendaraan harus menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," bunyi surat edaran tersebut.

Aturan ini berbeda dibandingkan sebelumnya, yakni individu yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Tak hanya itu bagi mereka yang berpegerian harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test.

Sementara itu, persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri wajib melakukan PCR test saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak menunjukkan surat hasil PCR dari negara keberangkatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Rapid test #Covid-19

Berita Populer