Ulfa
Ulfa

Jumat, 26 Juni 2020 18:29

Prof Rudy Sebut Akan Evaluasi Perwali Protokol Kesehatan

Prof Rudy Sebut Akan Evaluasi Perwali Protokol Kesehatan

Kasus Covid-19 di Kota Makassar yang belum juga menunjukkan penurunan, kata Rudy, harus segera dicarikan solusinya.

MAKASSAR - Baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Jumat (26/6/2020), Prof Rudy Djamaluddin sudah punya rencana. Ia menyebut tugas utamanya adalah memberantas Covid-19 di Kota Makassar.

Kasus Covid-19 di Kota Makassar yang belum juga menunjukkan penurunan, kata Rudy, harus segera dicarikan solusinya. Salah satunya dengan mengkaji kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang protokol kesehatan.

Perwali dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.

"Apa yang telah dilakukan oleh Pj walikota sebelumnya pasti ada sisi baiknya. Perwali yang sudah disusun pasti ada sisi baiknya. Nah, kita akan coba evaluasi apakah memang masih ada ide-ide kreatif dan inovatif yang bisa disisipkan ke dalam Perwali untuk melengkapi aturan menghadapi Covid-19 ini," kata Rudy usai pelantikan.

Ia mengaku juga akan melibatkan para ahli. Misalnya ahli epidemiologi dan ahli sosiologi. Tugasnya untuk memberikan masukan terhadap proses penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

"Kita akan berpikir bersama. Kita akan undang ahli-ahli epidemiologi dan sosiologi untuk melihat. Nanti masukan mereka akan dituangkan dalam Perwali untuk pelaksanaannya," jelas guru besar Unhas itu.

Secara rinci, kata Rudy, ia memerlukan waktu beberapa hari ke depan untuk memaparkan prioritas-prioritas yang akan dilakukannya.

"Kita akan bersatu-padu melawan Covid-19. Kita akan tunjukkan strategi-strategi. Insyaallah dalam beberapa hari kedepan kita akan tunjukkan apa yang akan kita lakukan," demikian Rudy.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar